T U G A S
Melaksanakan Pelayanan dan Pembinaan pada Seksi Bimbingan Agama Islam serta Pembinanaan dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Penyuluhan dan Penerangan Agama Islam, Da`wah, HBI dan MTQ berdasarkan kebijakan tekhnis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bekasi.
FUNGSI
Penyiapan Perumusan Kebijakan Tekhnis dan Perencanaan pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kepenyuluhan dan Penerangan agama Islam dan Zakat Wakaf serta MUsabaqoh Tilawatil Qur`an.
Pelaksanaan Pelayanan Pembinaan di Bidang Kepenghuluan,Pemberdayaan Kantor Urusan Agama, Pemberdayaan Masjid dan Majelis Ta`lim, Pembinaan Keluarga Sakinah, Pembinaan Penyuluh dan Penerangan Agama Islam dan Da`wah, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf serta Pembinaan dan Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur`an dan Hari Besar Islam.
Evaluasi dan Penyusunan Laporan pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
TUGAS DAN FUNGSI-FUNGSI PELAKSANA ADMINISTRASI PADA SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM.
Pengadministrasi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan pada Pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
Fungsi :
Menyusun rencana kegiatan Lomba KUA Teladan antar Kepala KUA Kecamatan dan Lomba Baca Kitab antar Kepala KUA dan Penghulu Se Kab.Bekasi;
Mengirimkan Peserta Lomba KUA Teladan Tingkat Provinsi Jawa Barat;
Mengirimkan Peserta Lomba Baca Kitab Tingkat Provinsi Jawa Barat;
Pembinaan Sumber Daya Manusia, Pembinaan Sarana dan Prasarana KUA;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Seksi.
Pengadministrai Kemasjidan
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis, dan Pembinaan di Bidang Kemesjidan.
Fungsi :
Pendataan Masjid dan Mushola;
Menyiapkan Bahan Sosialisasi Standar Masjid;
Pembinaan Manajemen Masjid dan Kemakmuran Masjid;
Orientasi Pemberdayaan Kemakmuran Masjid dan Kepustakaan;
Menyalurkan Bantuan Rehab Masjid dan Bantuan Kesejahteraan Imam dan Marbot;
Pemberdayaan Masjid;
Menyalurkan Bantuan Kitab suci Al Qur`an;
Melaksanakan tugas-tgas lain yang diberikan Kepala Seksi.
Pengadministrasi Pengembangan Zakat dan Wakaf
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan di Bidang Zakat dan wakaf
Fungsi :
Sosialisasi Undang-Undang di Bidang Zakat;
Pembinaan Optimalisasi Pengumpulan Zakat;
Pembinaan Pengelolaan, Pemberdayaan dan Pengembangan Zakat;
Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh;
Pemerataan Muzaki dan Mustahiq;
Mengawal dan Mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Zakat;
Pendataan dan Inventarisasi Tanah Wakaf;
Pensertifikasian Tanah Wakaf;
Pendataan dan Pembinaan PPAIW dan Nadzir Wakaf;
Pembinaan Pengelolaan Wakaf;
Peningkatan Bimbingan Penyuluhan Wakaf;
Pembinaan Lembaga Wakaf.
Melaksanakan tugas-tgas lain yang diberikan Kepala Seksi.
Pengadministrasi Kepenghuluan
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis, dan Pembinaan di Bidang Kepenghuluan.
Fungsi :
Menghimpun dan Mempelajari Peraturan / Pedoman yang berhubungan dengan Kepenghuluan;
Memberikan Pelayanan dan Pembinaan Penghulu pada KUA Kecamatan;
Melakukan Supervisi pada KUA Kecamatan setiap Triwulan;
Menerima dan memeriksa kiriman Buku Nikah dan Formulir NR lainnya;
Menyusun daftar kebutuhan, mendistribusikan Buku Nikah dan Formulir NR lainnya;
Membukukan dan membuat laporan NR;
Mengevaluasi hasil Pembinaan / Supervisi Administrasi NR pada KUA Kecamatan;
Menghimpun dan melaporkan hasil Supervisi Administrasi NR pada KUA Kecamatan setiap Triwulan;
Melaksanakan tugas-tgas lain yang diberikan Kepala Seksi.
Pengadministrasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan , Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan pada Bidang Kepenyuluhan PNS dan Non PNS / Penyuluh Agama Honorer
Fungsi :
Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Penerangan Agama Islam;
Peningkatan Kualitas Pelayananan dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS;
Penyusunan Materi dan Metode Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam;
Pembinaan Dan Pemberdayaan Majelis Ta`lim;
Menginventarisir Laporan Penyuluh PNS dan Non PNS;
Menyiapkan Bahan Rapat Dinas Tetap Penyuluh Agama Islam;
Peningkatan Koordinasi dan Pemberdayaan Lembaga Da`wah;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Seksi.