TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- T U G A S
Melaksanakan Pelayanan dan Pembinaan pada Seksi Bimbingan Agama Islam serta Pembinanaan dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Penyuluhan dan Penerangan Agama Islam, Da`wah, HBI dan MTQ berdasarkan kebijakan tekhnis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bekasi.
- FUNGSI
- Penyiapan Perumusan Kebijakan Tekhnis dan Perencanaan pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kepenyuluhan dan Penerangan agama Islam dan Zakat Wakaf serta MUsabaqoh Tilawatil Qur`an.
- Pelaksanaan Pelayanan Pembinaan di Bidang Kepenghuluan,Pemberdayaan Kantor Urusan Agama, Pemberdayaan Masjid dan Majelis Ta`lim, Pembinaan Keluarga Sakinah, Pembinaan Penyuluh dan Penerangan Agama Islam dan Da`wah, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf serta Pembinaan dan Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur`an dan Hari Besar Islam.
- Evaluasi dan Penyusunan Laporan pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
- TUGAS DAN FUNGSI-FUNGSI PELAKSANA ADMINISTRASI PADA SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM.
- Pengadministrasi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan pada Pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Lomba KUA Teladan antar Kepala KUA Kecamatan dan Lomba Baca Kitab antar Kepala KUA dan Penghulu Se Kab.Bekasi;
- Mengirimkan Peserta Lomba KUA Teladan Tingkat Provinsi Jawa Barat;
- Mengirimkan Peserta Lomba Baca Kitab Tingkat Provinsi Jawa Barat;
- Pembinaan Sumber Daya Manusia, Pembinaan Sarana dan Prasarana KUA;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Seksi.
- Pengadministrai Kemasjidan
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis, dan Pembinaan di Bidang Kemesjidan.
Fungsi :
- Pendataan Masjid dan Mushola;
- Menyiapkan Bahan Sosialisasi Standar Masjid;
- Pembinaan Manajemen Masjid dan Kemakmuran Masjid;
- Orientasi Pemberdayaan Kemakmuran Masjid dan Kepustakaan;
- Menyalurkan Bantuan Rehab Masjid dan Bantuan Kesejahteraan Imam dan Marbot;
- Pemberdayaan Masjid;
- Menyalurkan Bantuan Kitab suci Al Qur`an;
- Melaksanakan tugas-tgas lain yang diberikan Kepala Seksi.
- Pengadministrasi Pengembangan Zakat dan Wakaf
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan di Bidang Zakat dan wakaf
Fungsi :
- Sosialisasi Undang-Undang di Bidang Zakat;
- Pembinaan Optimalisasi Pengumpulan Zakat;
- Pembinaan Pengelolaan, Pemberdayaan dan Pengembangan Zakat;
- Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh;
- Pemerataan Muzaki dan Mustahiq;
- Mengawal dan Mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Zakat;
- Pendataan dan Inventarisasi Tanah Wakaf;
- Pensertifikasian Tanah Wakaf;
- Pendataan dan Pembinaan PPAIW dan Nadzir Wakaf;
- Pembinaan Pengelolaan Wakaf;
- Peningkatan Bimbingan Penyuluhan Wakaf;
- Pembinaan Lembaga Wakaf.
- Melaksanakan tugas-tgas lain yang diberikan Kepala Seksi.
- Pengadministrasi Kepenghuluan
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis, dan Pembinaan di Bidang Kepenghuluan.
Fungsi :
- Menghimpun dan Mempelajari Peraturan / Pedoman yang berhubungan dengan Kepenghuluan;
- Memberikan Pelayanan dan Pembinaan Penghulu pada KUA Kecamatan;
- Melakukan Supervisi pada KUA Kecamatan setiap Triwulan;
- Menerima dan memeriksa kiriman Buku Nikah dan Formulir NR lainnya;
- Menyusun daftar kebutuhan, mendistribusikan Buku Nikah dan Formulir NR lainnya;
- Membukukan dan membuat laporan NR;
- Mengevaluasi hasil Pembinaan / Supervisi Administrasi NR pada KUA Kecamatan;
- Menghimpun dan melaporkan hasil Supervisi Administrasi NR pada KUA Kecamatan setiap Triwulan;
- Melaksanakan tugas-tgas lain yang diberikan Kepala Seksi.
- Pengadministrasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan , Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan pada Bidang Kepenyuluhan PNS dan Non PNS / Penyuluh Agama Honorer
Fungsi :
- Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Penerangan Agama Islam;
- Peningkatan Kualitas Pelayananan dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS;
- Penyusunan Materi dan Metode Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam;
- Pembinaan Dan Pemberdayaan Majelis Ta`lim;
- Menginventarisir Laporan Penyuluh PNS dan Non PNS;
- Menyiapkan Bahan Rapat Dinas Tetap Penyuluh Agama Islam;
- Peningkatan Koordinasi dan Pemberdayaan Lembaga Da`wah;
- Pengadministrasi Pengembangan Seni Budaya Islam Musabaqoh Al Qur`an
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan di Bidang Pengembangan Seni Budaya Islam dan Musabaqoh Al Qur`an
Fungsi :
- Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Islam;
- Melaksanakan Peringatan Hari Besar Agama Islam;
- Pengembangan dan Pembinaan Seni Budaya Islam;
- Pebinaan / Orientasi Dewan Hakim MTQ / STQ Tingkat Kab.Bekasi;
- Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan MTQ Tingkat Kab.Bekasi;
- Menerima Pendaftaran Peserta MTQ Tingkat Kab. Bekasi;
- Melaksanakan Kegiatan MTQ Tingkat Kab. Bekasi;
- Melakukan Pembinaan Kafilah Kab. Bekasi;
- Melakukan Pembinaan Kafilah Kab. Bekasi;
- Mengikuti STQ Tingkat Prov. Jawa Barat;
- Mengikuti MUSDA LPTQ Kab. Bekasi;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Seksi.
- Pelaksana Administrasi Kemitraan Umat, Publikasi Da`wah dan Hari Besar Islam
Tugas :
Melakukan penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Tekhnis dan Pembinaan pada Bidang Administrasi Kemitraan Umat, Publikasi Da`wah dan Hari Besar Islam.
Fungsi :
- Pendataan Ormas Islam, Yayasan / LSM Islam;
- Merencanakan Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Keluarga Sakinah;
- Mendata Keluarga Sakinah dan Pra Sakinah;
- Melaksanakan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat kab.Bekasi;
- Melaksanakan Pengembangan Kemitraan Umat dan Ukhuwah Islamiyah;
- Melakukan Koordinasi dengan Instansi terkait;
- Melakukan Pembinaan Da`I dan Mubaligh;
- Mengikuti Kegiatan Hari-Hari Besar Islam;
- Pembinaan Kerukunan Umat beragama;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Seksi.